Cegah Gangguan Keamanan, Bapas Nusakambangan Piket Lebaran

    Cegah Gangguan Keamanan, Bapas Nusakambangan Piket Lebaran
    Cegah Gangguan Keamanan, Bapas Nusakambangan Piket Lebaran

    Nusakambangan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima dan kewaspadaan pada libur lebaran, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan laksanakan piket pegawai di lingkungan kantor, Selasa (25/04/2023).

    Piket pegawai selama libur lebaran dilakukan dari tanggal 19  hingga 25 April 2023, pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pelayanan yang dapat dilakukan adalah penerimaan klien pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor secara tatap muka, konsultasi hukum, bimbingan dan konseling. 

    Sedangkan peningkatan kewaspadaan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dilakukan dengan monitoring kehadiran pegawai, pengawasan kinerja, dan pengendalian risiko secara ketat melalui beberapa kegiatan berikut:
    a. Cek kehadiran petugas piket, cara bertindak, dan peralatan pengamanan.
    b. Mengamankan dokumen atau berkas penting.
    c. Melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor.
    d. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan.
    e. Intens berkoordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib. 

    "Kegiatan piket pegawai pada libur lebaran adalah salah satu komitmen Bapas Nusakambangan untuk memberikan pelayanan prima sebagai ASN yang berintegritas, " ucap Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan piket.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Bapas Kelas II Nusakambangan laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Koordinasi Bersama Stage Holder, Lapas Pasir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami