Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan
    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, membebaskan 2 warga binaan melalui program pembebasan bersyarat, Senin (11/12/2023). 

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

    Melalui layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Dalam keteranganya Kasi Binadik Lapas Kembangkuning, Hendra menjelaskan Yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

    "Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku", tutur Hendra selaku Kasi Binadik.

    Hendra menegaskan bahwa proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

    (Wahyu) 

    jawa tengah cilacap nusakambangan lapas kembangkuning kalapas kembangkuning winarso kasi binadik lapas kembangkuning hendra berita jawa tengah terkini berita cilacap terkini dan terbaru hari ini berita nusakambangan terbaru berita dan informasi lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini informasi narapidana lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini pembebasan bersyarat warga binaan lapas kembangkuning kalapas kembangkuning terkini kemenkumham kemenkumham hari ini kemenkumham jateng https://cilacap.24jam.co.id/lapas-kembangkuning-bebaskan-2-warga-binaan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pidana 20 tahun, WBP Lapas Maksimum Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Prajurit TNI Koops Habema Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Wilayah Papua
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami