PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB di Lapas Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB  di Lapas Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB di Lapas Cilacap

    Cilacap - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (20/02/2023).

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu Endang, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Cilacap kepada WBP atas nama AS(28) dengan perkara Pencurian. Selama penggalian data Litmas, AS bercerita banyak dan cukup kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia bekerja serabutan, dari jaga konter hp hingga menjadi penjaga kios isi ulang air galon pun ia lakukan. Namun dirinya merasa masih tidak cukup penghasilannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, lalu ia berinisiatif untuk mencuri kabel di beberapa rumah yang sudah tak berpenghuni.

    Pada akhir kegiatan tersebut, Endang sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kabapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami