Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan

    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan
    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (28/03/2023).

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan kepada WBP atas nama N (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, N bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia bekerja sebagai pedagang toko kelontong. Ia mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu karena ajakan teman klien, yang mengatakan bahwa Sabu dapat menambah stamina dan menambah semangat dalam bekerja. N sangat menyesali keputusannya tersebut. N mengaku saat ini ia mengisi hari-harinya dengan ibadah dan mengaji. N juga dipercaya oleh petugas lapas menjadi Tamping Kebersihan. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Narkotika sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Buka Safari Ramadhan 1444 H di Lapas Purwokerto,...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami