Limpahkan Klien, Bapas NK Laksanakan Registrasi Limpah Calon Klien Pemasyarakatan

    Limpahkan Klien, Bapas NK Laksanakan Registrasi Limpah Calon Klien Pemasyarakatan
    Limpahkan Klien, Bapas NK Laksanakan Registrasi Limpah Calon Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Registrasi adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan, Rabu (15/03/2023).

    Bapas Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. Mereka berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. mereka merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang beragam serta jangka waktu yang berbeda pula. Namun saat 2/3 masa pidana mereka telah datang, mereka berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.

    Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integarasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan surat pengantar ke Balai Pemasyarakatan yang menjadi tujuan dari para calon klien pemasyarakatan.

    Sembari memberikan surat limpah kepada WBP yang sudah melakukan registrasi limpah, PK berpesan setelah pulang langsung mendatangi Bapas tujuan agar dapat melakukan registrasi sehingga sah menjadi klien di bapas tujuan. Tidak hanya itu, PK berpesan agar hati-hati untuk pulang sehingga selamat sampai tujuan dan dapat bertemu dengan keluarga tercinta serta untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sudah mereka lakukan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sikap Terbuka Klien Membantu PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Jalin Kerjasama dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami