Kunjungi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Re-Integrasi

    Kunjungi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Re-Integrasi
    Kunjungi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Re-Integrasi

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Rabu (05/04/2023).

    “WBP kita gali informasi apakah memenuhi syarat usulan program re-integrasi , baik dari sikap perilaku WBP, penjamin maupun hubungan WBP dengan petugas. Dan nantinya kita susun litmas yang digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi, ” jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan. 

    Selain perubahan perilaku WBP, unsur terpenting yang tidak boleh terlewatkan adalah berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan klien yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna memastikan program pembinaan yang tepat.

    “Sembari menunggu usulan program reintegrasi, Bapak harus senantiasa menaati aturan lapas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun di dalam lapas. Selain itu, perbanyak aktivitas agama sebagai bekal untuk nanti berbaur ke masyarakat”. Tambah Daru.

    BN, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, menuturkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

    “Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, Saya berharap proses usulan ini lancar dan saya bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga. Saya siap mematuhi syarat dan prosedurnya nanti agar usulan Cuti Bersyarat saya dapat terlaksana", jelas BN, WBP tindak pidana penipuan. 

    Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing...

    Artikel Berikutnya

    Perubahan Perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami