Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian
    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Unggul S menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berhadapan hukum (ABH) kepada Kepolisan Sektor Kesugihan Kab. Cilacap. Adapun ABH diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP, Jum'at (10/03/2023).
     
    Kegiatan penyerahan hasil litmas ini berdasarkan pada pasal 28 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa “Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.” Dan pada pasal 65 (b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan: “Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA".

    Bahwa dalam hal ini penyerahan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) merupakan suatu kewajiban dari UU SPPA untuk dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dimana kondisi anak yang di tahan oleh pihak kepolisian harus mendapat perhatian lebih khususnya jangka waktu penahanan yang harus segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pesan PK Bapas Nusakambangan, Selamat Berkumpul...

    Artikel Berikutnya

    Turnamen PTP 2023 Resmi Berakhir, Pasangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami