Sambut HDKD Ke-78, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Merdeka

    Sambut HDKD Ke-78, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Merdeka
    Sambut HDKD Ke-78, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Merdeka

    Sambut HDKD Ke-78, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Merdeka

    Cilacap – Kantor Imigrasi Cilacap akan menggelar Layanan Paspor Merdeka. Hal itu dilakukan dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika ke-78 Tahun 2023. Kegiatan itu bakal dihelat di 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Cilacap secara serentak. 
    Kantor Imigrasi Cilacap membuka layanan Paspor Merdeka di dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Cilacap pada tanggal 5 Agustus dan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2023. 
    Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengungkapkan bahwa layanan Paspor Merdeka ini merupakan layanan paspor yang digelar serentak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan dan Hari Dharma Karya Dhika Ke-78. 
    “Kami hadirkan Layanan Paspor Merdeka di hari Sabtu dan Minggu ini dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan mengurus paspor, ” ujar Yoga. 
    Yoga mengatakan, dengan kuota 50 pemohon perhari, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa dating langsung ke lokasi pelayanan pada tanggal 5 Agustus 2023. Segala informasi terkait Layanan Paspor Merdeka ini sudah kita posting di instagram Kantor Imigrasi Cilacap @imigrasi.cilacap, jadi bagi masyarakat yang ingin urus paspor, bisa baca dulu sayarat dan ketentuanya disitu.
    “Masyarakat yang ingin urus paspor bisa dating langsung ke Kantor Imigrasi Cilacap maupun ke MPP Banyumas. Kuota permohonan hanya 50 orang perharinya”, tambah Yoga. 
    Layanan ini disediakan untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku dan halaman penuh. Pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, bagi yang hendak lakukan penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.
    Nantinya akan ada verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami