Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Aplikasi Srikandi dan E-Arsip

    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Aplikasi Srikandi dan E-Arsip
    Humas Rupbasan Cilacap

    Cilacap - Pengelola Kearsipan Rupbasan Kelas II Cilacap, Putra Angga mengikuti pembinaan penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi E-arsip pada Selasa (13/6). Sosialisasi ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

    Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi administrasi Kemenkumham Jawa Tengah  beliau mengucapkan terima kasih kepada operator aplikasi Srikandi dan E arsip yang sudah menghadiri undangan pada kegiatan ini, seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip juga dituntut untuk mengikuti perkembangan tersebut, pengelolaan arsip di Kemenkumham sedang beralih dan berproses ke pengelolaan arsip digital dengan menggunakan aplikasi E arsip. 

    Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari arsip Aris muda Eselon 1 Biro Umum Deni Syahputra beliau memaparkan tentang pengawasan kearsipan dan arsip aktif dan arsip inaktif serta cara pengelolanya 

    Sesi terakhir yakni pengenalan aplikasi Srikandi dan praktek langsung pembuatan username dan password admin satker, Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi surat-menyurat lintas Kementerian Lembaga Pemkot Pemda dan Pemprov yang berarti kita dapat menerima dan mengirim surat antar Instansi.target implementasi Aplikasi SRIKANDI di Targetkan berjalan obulan Agustus 2023.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Pemasyarakatan Resmikan Blok Maximum...

    Artikel Berikutnya

    Penggunaan Aplikasi Srikandi dan Aplikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami