Ruang Pelayanan BALADEWA Terima Registrasi Klien Baru dari Lapas Kelas IIB Cilacap

    Ruang Pelayanan BALADEWA Terima Registrasi Klien Baru dari Lapas Kelas IIB Cilacap
    Ruang Pelayanan BALADEWA Terima Registrasi Klien Baru dari Lapas Kelas IIB Cilacap

    Cilacap – Bapas Nusakambangan menerima registrasi 2 (dua) orang klien baru di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial DS dan SS yang mendapatkan program Pembebaan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Sebagai klien harus disiplin dalam apel ya mas, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Jatmiko, Rabu (24/05/2023).

    Klien DS, yang berdomisili di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap mengungkapkan kegembiraannya bisa pulang lebih cepat. “Alhamdulillah Pak, saya bersyukur sekali dapat pulang lebih cepat, berkumpul dengan keluarga. Walaupun ada tambahan masa percobaan 1 (satu) tahun jadi klien” tuturnya klien yang mendapatkan program PB tersebut sambil tersenyum. SS sebagai klien CB yang akan mengakhiri masa bimbingan pada bulan Juli 2023 merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses registrasi dan apel nantinya. “Untung registrasinya dan ape tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata SS.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Jatmiko. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:

    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Permenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Diversi Berhasil, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami