Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat, Jum'at (28/04/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pelimpahan klien tersebut dengan melaksanakan verifikasi berkas serta penginputan data untuk pelimpahan ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

    “Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan sembari memberikan dokumen kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Inspeksi, Pengelola Basan Baran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami