Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Penuhi Hak WBP

    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Penuhi Hak WBP
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Penuhi Hak WBP

    Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (18/06/2023).

    Hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Untuk melihat tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, PK memiliki alat Asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Indonesia yang telah menjadi acuan baku pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama SD (43) dengan perkara Narkotika. Mengawali pengambilan data, WBP tersebut mengisi Surat Pernyataan Bebas Biaya dan Informed Consent untuk asesmen. Selama penggalian data Litmas, WBP tersebut bercerita banyak dan kooperatif. Klien mengaku awalnya ia hanya pengguna Narkotika jenis sabu tetapi karena tawaran uang besar mereka menjadi kurir sabu. Klien sangat menyesali keputusannya yang mengakibatkan mereka kehilangan kebebasannya karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Imigrasi Cilacap, Layanan Pemohon...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Urusan TU Bapas Kelas II Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami