Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (15/05/2023).
Hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama ER (36) dengan perkara Pencurian dengan Kekerasan. Selama penggalian data Litmas, ER bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan ia melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi. ER bersama temannya melakukan pencurian pada sebuah rumah dan saat melakukan aksinya pemilik rumah mengetahuinya, ER bersama temannya panik kemudian menyekap serta melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah. ER mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, saat ini ia mengisi hari-harinya dengan ibadah dan mengaji. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.