Lakukan pelanggaran KeImigrasian, Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Taiwan

    Lakukan pelanggaran KeImigrasian, Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Taiwan

    Jakarta – Lakukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Cilacap deportasi seorang Warga Negara Asing asal Taiwan, Kamis (22/6). Warga Negara Taiwan bernama Wang Chang Mao tersebut dideportasi melalui  Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 
    Deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Nomor : W.13.IMI.IMI.5-UM.03.07–2115 tanggal 19 Juni 2023 tentang pengawalan dan  pendeportasian Warga Negara Taiwan An. Wang Chang Mao. 
    Wang Chang Mao merupakan seorang WNA yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan pendeportasian.
    Sebelum melakukan Pendeportasian, dilakukan terlebih dahulu Koordinasi dengan Perwakilan TETO di jakarta untuk interview perolehan dokumen perjalanan dan berkas lainnya sesuai jadwal yg telah ditentukan oleh pihak TETO dan selanjutnya akan memperoleh dokumen perjalanan untuk pulang ke negara asalnya.

    Selanjutnya dilaksanakan Pendeportasian melalui Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Banten ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat China Airlines dengan no pesawat CI 762 menuju Taipei.
    Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan saat ini Imigrasi Cilacap telah melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Taiwan karena telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan, Nusakambangan Cilacap. 
    “Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap WNA asal Taiwan yang telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan. Setelah dideportasi nantinya WNA tersebut akan diajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online”, ujar Yoga.
    Imigrasi Cilacap bertanggungjawab terhadap keberadaan orang asing yang berada di Wilayah Kerjanya. Melalui pengawasan dilapangan dan juga koordinasi dengan instansi terkait diharapkan akan tercipta keamanan dan ketertiban dari gangguan Warga Negara Asing.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Perpajakan, Refreshment PPSPM...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami