Klien PB Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Gratis Di Baladewa

    Klien PB Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Gratis Di Baladewa
    Klien PB Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Gratis Di Baladewa

    Nusakambangan - Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor. Klien an RS merupakan klien yang baru menjalani program Pembebasan Bersyarat. Saat melaksanakan wajib lapor klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di ruang Baladewa. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat, Senin (24/07/2023).

    Pengguna layanan seperti klien pemasyarakatan maupun penggguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi dan tentunya seluruh pelayanan tersebut adalah gratis. 

    Klien yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “Patuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor hingga masa bimbingan berakhir” pesannya. Saat sesi konseling, klien RS menyebutkan dirinya bekerja di bengkel untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kalapas Pasir Putih Ikuti Peresmian...

    Artikel Berikutnya

    Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami