Cilacap, Selasa (14/02/2023) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap SI, klien Bapas Nusakambangan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah di pos pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura). SI, klien pemasyarakatan tindak pidana perlindungan anak mengaku sangat terbantu karena Bapas Nusakambangan amanah dalam melakukan pembimbingan selama menjalani program reintegrasi.
“Saya bersyukur, selama menjalani wajib lapor ini saya tidak pernah ada kendala. Selalu koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan selalu ada solusi yang terbaik” ujar SI, klien Bapas Nusakambangan yang mendapat vonis 10 tahun tindak pidana perlindungan anak.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
Senada dengan SI, klien pembebasan bersyarat, W yang melaksanakan bimbingan dan wajib lapor juga mengatakan bahwa pelayanan pembimbingan di Baladewa berjalan dengan efektif.
“Bapas Nusakambangan pelayanannya sangat cepat dan praktis. Kami hanya cukup lapor di sini (Baladewa) dan tidak perlu lagi menyeberang ke pulau Nusakambangan seperti dulu. Terlebih, nasehat dari petugas Bapas sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik lagi”, ujar W, Klien yang terjerat kasus narkotika.
Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Klien. Peningkatan ketakwaan ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.
Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan senantiasa memperdalam keimanan dengan rutin beribadah. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali.