Antusias Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Melaksanakan Diklat SPPA

    Antusias Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Melaksanakan Diklat SPPA
    Antusias Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Melaksanakan Diklat SPPA

    Jakarta - Tiga Orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Ikuti diklat terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan 76 Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM yang terletak di Gandul, Minggu (14/05/2023). 
    Pelatihan terpadu SPPA ini dilaksanakan selama 2 minggu terhitung mulai dari tanggal 03 Mei s.d tanggal 17 Mei 2023, dengan peserta terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Penyidik anak, Penuntut umum anak, Peradi dan Pekerja sosial, dimana jumlah keseluruhan peserta sebanyak 30 orang.
    Diklat SPPA ini diadakan untuk menambah wawasan para Aparat Penegak Hukum (APH) yang khususnya menangani kasus anak. Karena dalam kasus anak sendiri ini lebih sensitive daripada kasus-kasus dewasa pada umumnya. Dalam menjalankan tugasnya dalam menangani kasus anak Aparat Penegak Hukum (APH) harus selalu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Baik dalam hal penyidikan, penuntutan, dan peradilannya. Hal ini dikarenakan Anak merupakan penerus generasi bangsa yang masih memiliki masa depan yang panjang serta anak sendiri juga belum mampu membuat suatu keputusan tanpa bimbingan atau pendampingan dari orang tuanya.
    Menurut Dede Erni Kurniawati, Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu SPPA ini adalah sebuah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan.

    Pengajar, yang dalam kesempatan ini adalah Dede Erni Kurniawati menyampaikan pesan kepada peserta. “Saya harapkan para peserta setelah mengikuti diklat ini dapat memperoleh kompetensi teknis yang mumpuni dalam penanganan kasus anak dan dapat memenuhi hak-haknya selama proses peradilan.” Ujar Dede Erni Kurniawati, Widyaiswaiswara BPSDM

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Kelas II Nusakambangan Ikuti Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Tim Yel Yel Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami